Mantan Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Taspen

1 hour ago 3

Mantan Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Taspen

Mantan Dirut PT IIM dituntut 9 tahun penjara terkait korupsi Taspen (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Heri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan terhadap Heri ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam perkara yang sama. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Heri untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.660. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.

Perbuatan hukum yang dilakukan Heri berkaitan dengan investasi fiktif di PT Taspen. Aksi ini dilakukan bersama dengan Antonius Kosasih. Secara rinci, tindak pidana itu berkaitan dengan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar (default) dari portofolio milik PT Taspen (Persero). Investasi tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|