WN Malaysia selundupkan sabu (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Warga Negara (WN) Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23), terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Jakarta–Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Peter ditangkap lantaran kedapatan membawa 60 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia, Jakarta, Surabaya," kata Eko, Selasa (19/8/2025).
Eko menjelaskan, barang bukti diperoleh dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di basement P3 sebuah apartemen di Surabaya, kedua di kamar apartemen lantai 11 unit 1109.
"TKP 1, ditemukan 20 bungkus sabu di dalam koper hitam, dan 10 bungkus sabu di dalam koper abu-abu. Di TKP 2, 30 bungkus sabu ditemukan di dalam koper hitam besar," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya