Wahyu Ruslan
, Jurnalis-Rabu, 02 April 2025 |00:14 WIB
Pemimpin aliran sesat tambah Rukun Islam jadi 11 ditangkap (Foto: Wahyu Ruslan/Okezone)
MAROS - Seorang wanita lansia bernama Petta Bau (59), pemimpin aliran sesat bernama Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya diamankan.
Petta Bau dijemput paksa oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu bersama empat orang lainnya saat tengah berada di dalam sebuah pondok yang dijadikan tempat penyebaran ajarannya. Mereka kemudian dibawa ke ruangan Satreskrim Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Selain mengamankan lima orang ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang berupa benda pusaka seperti keris, badik, dokumen, pakaian hingga spanduk struktur organisasi.
Pangissengana Tarekat Ana Loloa ini diketahui telah dinyatakan masuk dalam aliran sesat melalui Fatwa MUI Kabupaten Maros karena menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan berhaji yang sah di Puncak Gunung Bawakaraeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, setelah Fatwa MUI Maros memberikan fatwa sesat terhadap aliran tarekat Ana Loloa ini, Petta Bau dan rekannya sempat ke luar kota sebelum akhirnya kembali. Penyebaran aliran sesat ini pun mengakibatkan warga sekitar lokasi resah.
Hingga kini, Petta Bau bersama dengan empat orang yang turut diamankan masih tengah dalam pemeriksaan oleh aparat Polres Maros. Polisi juga akan menentukan status hukum dari kelima orang ini setelah melakukan pemeriksaan secara intens oleh penyidik Satreskrim Polres Maros.
(Arief Setyadi )