Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp600.000

1 day ago 20

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp600.000

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen hingga Bantuan Subsidi Upah Jadi Rp600.000 (Foto: Sri Mulyani/Setpres)

JAKARTA - Pemerintah batal beri diskon tarif listrik 50 persen hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp600.000. Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen dari lima paket kebijakan insentif yang mulai berlaku Juni-Juli 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah besaran BSU 2025 untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal alasan pemerintah batal memberi diskon tarif listrik 50 persen sebagai insentif ekonomi. Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk bantuan subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada Juni 2025.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid-19," tambahnya.

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid-19.

"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|