Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa/Foto: Arie Sandita-Okezone
JAKARTA – Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa berinisial PP di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggerebekan itu didasari keresahan warga dengan dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Camat Jagakarsa, Santoso, mengatakan awalnya warga mengadu tentang adanya dugaan peredaran obat terlarang. Atas laporan tersebut, Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, hingga tokoh masyarakat mendatangi lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan di kios penjual pulsa, kedapatan (pelaku) menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter," ujar Santoso kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penertiban obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang pulsa itu lantas dilarang untuk kembali menjual obat-obatan tanpa resep dokter di wilayah tersebut.
"Ada ratusan barang bukti obat-obatan terlarang yang langsung dimusnahkan di tempat. Pedagangnya didata, diimbau, dan dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya