Bank Tutup di Indonesia (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemegang saham, dewan komisaris, maupun direksi BPR Disky Suryajaya tidak berhasil melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Alhasil, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya