Meutya Hafid Berhentikan 2 Pejabat Tersangka Korupsi PDNS

9 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |14:32 WIB

Meutya Hafid Berhentikan 2 Pejabat Tersangka Korupsi PDNS

Meutya Hafid Berhentikan 2 Pejabat Tersangka Korupsi PDNS

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Langkah ini kata dia, diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya, Jumat (23/5/2025).

Di sisi lain, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.

Dia menegaskan, bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Salah satunya, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|