Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |10:52 WIB
Makin Banyak, OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini sebagai bentuk memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," ujar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
1. Jumlah Rekening Diblokir Naik
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening.
Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.
Meskipun Dian tidak merinci data terbaru dari Kemkomdigi dalam kesempatan ini, sebelumnya kementerian itu telah menyampaikan data mengenai jumlah situs dan rekening yang telah diblokir terkait judi online.