Kubu Hasto Persoalkan Pemutaran Rekaman Percakapan Riezky dan Saeful di Sidang

1 day ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |19:29 WIB

Kubu Hasto Persoalkan Pemutaran Rekaman Percakapan Riezky dan Saeful di Sidang

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto digelar hari ini, Rabu 7 Mei 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di persidangan.

Isi rekaman tersebut terkait percakapan yang meminta Riezky Aprilia untuk mundur dari pencalonannya sebagai anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil 1) Sumatera Selatan (Sumsel). Percakapan antara Riezky dan Saeful terjadi di Singapura pada 25 September 2019.

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia mempersoalkan legalitas rekaman percakapan yang diputar di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Alvon menyebut bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," ujar Alvon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Menurut Alvon, pemutaran rekaman percakapan tersebut tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan. 

"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|