Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2025 |18:17 WIB
Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim/Foto: Nur Khabibi-Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga tersangka tersebut adalah Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI, Dayang Donna Walfaries Tania (DDW).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024, saat penyidikan masih berlangsung. Dalam kasus ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong Chandra.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025," kata Asep Guntur di kantornya, Senin (25/8/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada 21 Agustus 2025. Diketahui, penjemputan paksa tersebut dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fetra Hariandja)