Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |13:30 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu ia sampaikan secara pribadi berpendapat terkait ramainya perbincangan soal KPK yang tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.
Tanak menyebutkan, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara.
"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," ujarnya.