JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemangilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro pada Rabu (30/4/2025). Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Adapun, Selain Fauzi, KPK juga memanggil anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Charles Meikyansyah dalam kasus tersebut. Namun hingga siang hari, kedua saksi ini belum menampakkan diri ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Siang tadi sih belum ada kabar kehadiran ya. Saya belum cek lagi apakah sudah ada hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2024).
Tessa menyebut pihaknya masih menunggu kehadiran kedua wakil rakyat itu.
"Nah, cuma bila tidak hadir, alasan ketidak hadirannya ini saya perlu konfirmasi lagi karena belum berakhirlah hari ini, jadi nanti kita akan update ke teman-teman," ujarnya.
Dalam pemanggilan ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan jemput paksa jika dua kali pemanggilan, saksi mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Ya, itu harus dipastikan dulu apakah ada konfirmasi atau tidak ketidak hadiran yang bersangkutan. Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa. Nanti dicek lagi," katanya.
Sekedar menguatkan, bahwa sebelumnya KPK juga melayangkan pemanggilan kepada Fauzi dan Charles pada Kamis (13/3) lalu. Namun keduanya tak menghadiri pemanggil tersebut.
Dikonfirmasi ulang, Tessa menyampaikan bahwa Fauzi dan Charles berhalangan hadir hari ini. Dia menyampaikan kedua saksi meminta waktu penjadwalan ulang.
"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," kata Tessa.
(Khafid Mardiyansyah)