JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan 11,5 Kg ganja kering asal Tapanuli Utara (Taput).
Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut.
"Tersangka berinisial AM (34) dan AS (25) warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan, keduanya diamankan di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi saat mengendarai mobil Avanza warna hitam berplat nomor BK.
"Saat kami geledah ditemukan 13 bungkus narkoba jenis ganja kering. Saat di Riau, keduanya sudah menjualnya 3 kg dan sisanya 11,5 kg akan dijual di Jambi," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, 1 kg ganja mereka jual Rp3 juta. "Jadi 11 kg tersebut seharga Rp33 juta.
Diakuinya, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Medan ke Jambi.
"Setelah kita geledah, ternyata bukan sabu. Awalnya kami kira sabu-sabu, setelah diamankan dan diperiksa rupanya ganja kering," kata Ernesto.
Dari hasil penyelidikan, petugas memburu seorang DPO asal Sumatera Utara.
"Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara," ucapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)