Komisi III DPR Usul Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Kebiri Kimia

4 hours ago 2

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |14:19 WIB

Komisi III DPR Usul Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Kebiri Kimia

Para pelaku dalam kasus asusila grup Facebook, Fantasi Sedarah/Foto: Ari Sandita-okezone

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada para pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah dan Suka Duka'. Hukuman ini bertujuan memberi efek jera.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan moral publik. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah,” kata Abdullah, Kamis (22/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana, pasal 81 ayat (7) menyebutkan bahwa terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.

PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|