Kerugian Korban Online Scam di Indonesia Tembus Rp4,6 Triliun per 17 Agustus 2025

4 weeks ago 5

Kerugian Korban Online Scam di Indonesia Tembus Rp4,6 Triliun per 17 Agustus 2025

Kerugian Korban Online Scam (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kasus scam atau penipuan digital di Indonesia mencapai Rp4,6 triliun hingga 17 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK, jumlah laporan yang masuk mencapai 225.281 laporan.

Dari total tersebut, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 85.769 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 359.733 rekening telah terverifikasi terkait aktivitas scam. Dari jumlah tersebut, 72.145 rekening sudah diblokir oleh otoritas.

IASC juga mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp349,3 miliar dari total kerugian Rp4,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan
pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda
terdepan melawan scam.

"Data ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku," kata Friderica di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|