Rapat Tim Ahli Cagar Budaya. (Foto: dok Kemenbud)
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Rapat yang dibuka oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon ini bertujuan untuk mengkaji sejumlah diskursus mengenai penetapan cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi tingkat nasional.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti semangat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya yang melatarbelakangi akselerasi ini dilakukan.
“Saya ingin kita memiliki semangat dan speed yang sama, bahwa tujuan Kementerian Kebudayaan ada agar bisa merawat dan mengembangkan cagar budaya,” ujar Menbud Fadli Zon.
Ia juga menggarisbawahi banyaknya situs dan kawasan cagar budaya yang menurut pandangannya memiliki unsur budaya. “Dalam sejumlah kunjungan saya ke daerah, banyak cagar budaya yang belum ditingkatkan ke tingkat nasional, bahkan situs ataupun kawasan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya,” ucapnya.
Langkah progresif terus dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dengan menjalin sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Kebudayaan direncanakan akan melakukan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ahli cagar budaya.