ilustrasi.
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa kebijakan insentif untuk mobil listrik CBU (Completely Built Up) atau impor langsung dari luar negeri, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024, akan berakhir pada akhir tahun ini. Sejauh ini, Kemenperin belum melakukan pembahasan terkait kelanjutan regulasi ini.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyatakan, “Sampai hari ini, kami informasikan belum ada rapat dengan kementerian atau lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Saat ini, mobil listrik impor mendapatkan insentif yang sama seperti model yang diproduksi di Indonesia, yaitu bebas Bea Masuk, PPnBM, dan hanya membayar PPN sebesar 2 persen.
Ketika insentif berakhir pada 31 Desember 2025, produsen yang melakukan impor mobil listrik diwajibkan memproduksi unit sesuai jumlah yang sudah terjual di Indonesia. Jika kewajiban ini dilanggar, jaminan bank atau uang jaminan akan dicairkan untuk negara.
Lebih lanjut, aturan menyebutkan bahwa setiap produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik harus menunaikan komitmen produksi 1:1 pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.