Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |14:39 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Okezone
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta perluasan penyidikan dugaan korupsi Pertamina. Surat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto.
MAKI menemukan keganjilan dalam penyidikan dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018 – 2023.
Keganjilan itu lantaran tidak adanya tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp 11,7 triliun.
“MAKI meminta jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip, Kamis (27/3/2025).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Menyusul kemudian, ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne.
“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” ujarnya.
Boyamin menegaskan, Kejagung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka.
Sehingga tergambar mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.