Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |20:16 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Dituntut 5,5 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa menuntut eks Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Indra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa meyakini Indra melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenaya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Untuk Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.
Terhadap Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.
Sementara itu, Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jaksa meyakini, keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp244 Miliar
Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.