Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

9 hours ago 3

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |08:04 WIB

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Eks Karyawan

Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka penggelapan (Foto: Lukman Hakim/Okezone)

SURABAYA - Bos CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana ditetapkan Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawan, Kamis (22/5/2025).

Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP). Masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik ​​​​Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Surabaya selama proses penyelidikan. Yakni, kantor CV Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.

Polisi menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka. Polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentosa Seal. Ijazah itu mayoritas SMA dan SMK.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa 23 orang saksi dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan. 

“Proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim. Sedangkan penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|