Hukum Berdoa di Media Sosial, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Saat ini media sosial seakan menjadi hal yang tidak terlepaskan dalam kehidupan. Banyak orang membagikan aktivitas hingga pengalamannya lewat media sosial. Bahkan, ada pula yang memanjatkan doa di media sosial.
Lalu, bagaimana hukum berdoa di media sosial? Terkait hal ini, penggunaan media sosial termasuk perkara baru yang tidak secara langsung disebutkan dalam Alquran dan As-Sunnah. Oleh karena itu, hukumnya kembali kepada kaidah fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (As-Suyuthi, 1983:133).
Selain itu, ada pula kaidah:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan penggunaannya.”
Melansir laman Muhammadiyah, jika media sosial digunakan untuk kebaikan, hukumnya boleh bahkan bisa menjadi dianjurkan. Sebaliknya, bila digunakan untuk keburukan, hukumnya terlarang, bisa pada level makruh bahkan haram, tergantung isi perbuatannya.
Sementara itu, doa adalah ibadah mulia yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (dengan tidak mau berdoa) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS Al-Mu’min [40]: 60).
Rasulullah SAW pun bersabda:
إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ
Artinya: “Sesungguhnya doa itu adalah ibadah.” (HR Ashab as-Sunan dari Nu‘man bin Basyir, al-Hakim).
Namun, agar doa dikabulkan, ada syarat dan adab yang harus diperhatikan. Berikut syarat dalam doa:
- Beriman dan taat kepada Allah (QS Al-Baqarah [2]: 186).
- Banyak beristighfar (QS Nuh [71]: 10–11).
- Langsung kepada Allah tanpa perantara (QS Al-Fatihah: 5).
- Yakin akan dikabulkan (QS Al-Mu’min [40]: 60).
- Disertai usaha nyata (QS Ar-Ra‘d [13]: 11).