Driver Ojol Protes soal Besaran Bonus Hari Raya, Ini Penjelasan Grab (Foto: Okezone)
JAKARTA - Grab Indonesia buka suara soal driver ojek online (ojol) protes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang telah diberikan. Driver ojol protes hanya mendapat THR dalam bentuk BHR hanya sebesar Rp50.000
Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta mitra pengemudi termasuk driver ojol yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Menanggapi keluhan driver ojol, Grab menegaskan bahwa pemberian BHR mengacu kepada imbauan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Maret 2025 di Istana Negara, di mana BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi.
"Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku. "Misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan," katanya.
Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, di mana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau mitra aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk mitra jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir.
"Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda 4 serta Rp850.000 untuk mitra roda 2,” katanya.