DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Haji Turun Jadi 13 Tahun, Begini Penjelasannya

3 weeks ago 13

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 24 Agustus 2025 |07:40 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Haji Turun Jadi 13 Tahun, Begini Penjelasannya

Wamensesneg Bambang Eko (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia jamaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci, dalam Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) antara DPR dan pemerintah, yang digelar secara tertutup. Wamensesneg, Bambang Eko menjelaskan, bahwa pembahasan awal menetapkan usia jemaah haji 13 tahun atau sudah menikah.

“Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan tidak boleh menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu 23 Agustus 2025.

Dalam rapat tertutup itu, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satu poin utama perdebatan adalah tentang batas usia keberangkatan haji. Bambang menambahkan, sebelumnya batas usia 18 tahun, namun kini disepakati menjadi 13 tahun. 

"Oh banyak. Banyak perdebatan alat. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," pungkasnya.

Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan aturan keberangkatan haji dengan perlindungan anak serta regulasi lainnya, sambil tetap memungkinkan partisipasi keluarga muda yang memenuhi syarat.

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|