Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |17:57 WIB
DPR Soroti Lonjakan Tarif PBB P2 di Sejumlah Daerah (foto: Okezone)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
Khozin mengatakan, kenaikan PBB-P2 yang dilakukan kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja daerah,” kata Khozin, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, kenaikan fantastis tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif yang berlangsung bertahun-tahun.
“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan, lonjakannya jadi fantastis,” ujarnya.
Selain itu, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil appraisal yang tidak akurat juga ikut memicu kenaikan. “Jadi pemicunya cukup beragam di tiap daerah,” sebut Khozin.