Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |06:18 WIB
Alasan batalnya pemberian diskon listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 batal diberikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan alasan batalnya pemberian diskon listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi.
1. Diskon Tarif Listrik Batal
Sri Mulyani menyampaikan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik adalah karena proses pendistribusiannya tergolong lebih panjang, sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," terang Sri Mulyani, Selasa (3/6/2025).
2. Diganti Subsidi Upah
Insentif yang batal tersebut, lanjut Sri Mulyani, diganti menjadi insentif subsidi upah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri ditargetkan cair paling lambat Juni dan Juli 2025.
Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada era pandemi Covid-19. Pengalaman ini dianggap membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat dibandingkan mengatur pemberian diskon listrik.
"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu, bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19," tambahnya.