Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Sejumlah Calon TKI Dipaksa Bekerja Tanpa Upah dan Ijazah Ditahan

5 hours ago 1

Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Sejumlah Calon TKI Dipaksa Bekerja Tanpa Upah dan Ijazah Ditahan

Calon TKI di Malang harus kerja paksa dan Ijazah ditahan

MALANG - Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Malang dipaksa bekerja tanpa diberikan upah, hingga ijazahnya ditahan. Para CPMI itu merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditampung di perusahaan penampungan ilegal bernama PT NSP di Malang.

Para calon tenaga kerja itu kini berjuang untuk menuntut keadilan atas dugaan eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pekerja ini juga diminta bekerja di salah satu rumah makan milik suami RY, yang istrinya bernama Hermin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Salah satu CPMI yang menjadi korban berinisial RH asal Malang mengatakan, ia dan beberapa pekerja lain tak diberikan upah dan diperlakukan tidak manusiawi di tempat penampungan PT NSP. Ia diminta untuk bekerja paksa tanpa diupah, dengan kedok pelatihan calon PMI di sebuah rumah makan milik RY, sang pemilik perusahaan penampungan TKI.

"Saya dipekerjakan di warung milik RY, bekerja selama 17 jam dan tidak diberi upah. Harusnya kami semua sudah diberangkatkan, ternyata tidak jadi berangkat dan saya juga mohon agar RY yang ikut terlibat ini dapat dihukum berat," kata RH, sambil menahan tangis di hadapan media, Selasa (29/4/2025).

Sementara itu, korban CPMI lainnya berinsial LA (50) juga mengungkapkan hal yang sama. LA menceritakan bagaimana ia dan teman - temannya dipekerjakan di rumah makan milik RY, tanpa diberikan upah sepeser pun. Total ada 5 orang calon PMI yang jadi korban eksploitasi.

"Jadi, sebanyak 5 orang kerja dan ini digilir tiap minggunya, dan satu orang disuruh memotong bawang sebanyak 20 kilogram tanpa upah sepeserpun," ujarnya.

Tak hanya tidak diberikan upah, pemilik penampungan CPMI juga menahan dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga ijazah asli. Total ada 47 orang CPMI yang ijazahnya masih ditahan oleh PT NSP.

"Semua dokumen asli masih mereka tahan. Karena persyaratannya, dokumen yang diserahkan harus yang asli dan sampai hari ini tidak dikembalikan ke kami. Kami jadi tidak leluasa bekerja," ucapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|