Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |10:48 WIB
Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Aldhi Candra)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex. Kerugian negara akibat hal tersebut mencapai Rp692,9 miliar.
Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Ia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.
"Pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (22/5/2025).
Qohar merinci bahwa nilai kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Jumlah tersebut berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara maupun bank milik daerah.
Adapun rincian tagihan kredit perbankan ke Sritex di antaranya:
Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
Bank BJB: Rp543.980.507.170,00