Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta. Gage diterapkan seiring libur panjang Idul Adha 1446/2025 usai pada Selasa 10 Juni 2025 besok.
"Iya besok kebijakan Gage berlaku," ucap Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Dishub DKI meniadakan kebijakan Gage saat momen Hari Raya Idul Adha, Jumat 6 Juni 2025 dan cuti bersama Senin 9 Juni 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, peniadaan Gage diatur dalam Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya