Iqbal Widiarko
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |01:07 WIB
Berapa Gaji ke-13 PPPK? Cek Besarannya di Sini (Foto: Okezone)
JAKARTA - Gaji ke-13 PPPK penting diperhatikan para abdi negara. PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 yang mulai cair 2 Juni 2025. Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri dan pensiunan.
Pensiunan penerima gaji ke-13 mencakup pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pejabat Negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis dokumen tersebut," tulis dokumen tersebut.
Kepastian pencairan gaji ke-13 juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabow saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara, tidak menerima gaji ke-13. Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (2/6/2025), Okezone telah merangkum gaji ke-13 PPPK, sebagai berikut:
Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia umumnya setara dengan gaji bulanan yang diterima pada bulan Juni, termasuk komponen-komponen berikut:
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN ini terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.