Bagaimana Hukum Rebo Wekasan dalam Islam? Ini Penjelasan MUI (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Rabu terakhir bulan Safar jatuh pada besok hari, 20 Agustus 2025. Bagi sebagian masyarakat, ada tradisi Rebo Wekasan.
1. Rebo Wekasan
Hari ini dipercaya sebagai hari turunnya bala atau musibah. Terkait hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda, menjelaskan penentuan hukum terhadap suatu tradisi harus diawali pemahaman yang utuh mengenai tradisi tersebut.
“Rebo Wekasan sebagai suatu nama atau istilah, tidak bisa dihukumi sampai diketahui deskripsi yang utuh mengenai nama atau istilah tersebut," katanya melansir laman MUI, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, ini sebagaimana kaidah dalam keilmuan Islam:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Menentukan status hukum (justifikasi) terhadap sesuatu harus dibangun atas dasar gambaran yang tepat tentang sesuatu itu.”
KH Miftah menyebut, tradisi Rebo Wekasan memiliki berbagai aspek yang harus ditelaah sebelum ditentukan hukumnya. Aspek tersebut adalah aspek akidah (keyakinan), ibadah, dan muamalah (hubungan sosial serta kebiasaan).
Menurutnya, sebagian orang meyakini pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan berbagai jenis bala atau penyakit. Keyakinan ini, kata dia, tidak memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mayoritas ulama menyatakan tidak ada dalil yang sahih untuk mendasari keyakinan ini. Justru, meyakini turunnya takdir buruk pada hari tertentu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tathayyur atau thiyarah kepercayaan terhadap pertanda sial, yang dilarang Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.