Armand Maulana Bersaksi dalam Laporan Rayen Pono kepada Ahmad Dhani

1 day ago 4

Armand Maulana Bersaksi dalam Laporan Rayen Pono kepada Ahmad Dhani

Armand Maulana Bersaksi dalam Laporan Rayen Pono kepada Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Rayen Pono menjelaskan proses pemeriksaan lanjutan atas laporan kasus dugaan penghinaan marga yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyebut kasus ini turut melibatkan Armand Maulana dan Ari Bias sebagai saksi dari pihaknya. 

Adapun total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni sebanyak empat orang. Mereka diantaranya Armand Maulana, Ari Bias, Sammy Simorangkir dan Doadibadai alias Badai eks Kerispatih. 

"Tanggal 2 Juni kemarin kami sudah dikirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Hasilnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi, ada kang Armand Maulana, sahabat gue juga Sammy Simorangkir, Badai juga, Ari Bias juga," jelas Rayen Pono di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Selasa (10/6/2025).

Kisruh Royalti, Armand Maulana Tegaskan VISI Bukan Tandingan AKSI Armand Maulana Bersaksi dalam Laporan Rayen Pono kepada Ahmad Dhani

Sebagai pelapor, Rayen berterima kasih atas kesediaan para saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, kesaksian mereka sangat berpengaruh terhadap kasus yang tengah bergulir.

"Kekalian juga gue mau mengucapkan makasih kang sudah mau memberikan keterangan," lanjut pelantun Cinta Dari Timur itu. 

Rayen menjelaskan para saksi dianggap mengetahui awal mula dugaan penghinaan marga Pono yang dilakukan Ahmad Dhani. 

"Pokoknya semua saksi ini berkaitan dengan bagaimana proses adanya chatt tertulis Rayen Porno itu sampai saksi yang aktual di debat dimana Dhani menyebut Rayen Porno dalam percakapan itu ya," bebernya. 

Sementara untuk pemanggilan Ahmad Dhani, kata Rayen, penyidik masih dalam tahap mengajukan izin kepada beberapa pihak - termasuk Presiden Prabowo Subianto. Mengingat, Ahmad Dhani selaku terlapor masih menjabat sebagai anggota DPR RI. 

"Ada Undang Undang yang menyebutkan ada imunitas bagi anggota DPR yang tersangkut kasus ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan harus minta izin ke Presiden begitu sederhananya," jelas dia. 

"Ada juga UU yang mengatakan itu hanya berlaku untuk kasus yang hukumannya dibawah tujuh tahun penjara. Dan yang perlu kita tekankan sebenarnya kasus terhadap penghinaan suku dan ras. Itu sembilan tahun ancamannya. Jadi apa yang dilakukan penyidik dan kita ini iktikad baik untuk menghormati otoritas presiden untuk bisa memberikan restu dan izin," tandasnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|