Apa yang Terjadi Jika Sengaja Kabur dari Utang Pinjol? Ini Risikonya (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Apa yang terjadi jika sengaja kabur dari utang pinjol? ini risikonya.
Gagal bayar adalah keadaan di mana peminjam dana tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian pinjaman dana. Jadi, saat memutuskan untuk melakukan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama, sebaiknya lihat terlebih dulu profil risiko dan pelajari risiko fintech.
Mengutip informasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Selasa (20/5/2025), yang terjadi jika sengaja kabur dari utang pinjol tentu masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Blacklist OJK
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, masyarakat akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sebaiknya, jangan pernah anggap remeh hal ini karena dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya Anda akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.
Tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi Anda. Untuk itu, sebaiknya tetap menjaga skor kredit dengan melakukan cicilan rutin tiap bulan tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan mendapat kepercayaan dan biasanya akan ditawari nominal yang lebih besar saat meminjam dana ke depannya.
2. Denda dan bunga akan menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang Anda semakin besar.
Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama, ada tiga hal penting yang harus tahu.
- Maksimal bungan pinjaman 0,8% per hari
- Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
- Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, meminjam dana sebesar Rp4 juta, maka ketika menunggak dalam kurun waktu tertentu, harus membayar maksimal Rp8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk fintech pendanaan bersama legal yang terdaftar di OJK. Jika mendengar kasus nasabah fintech harus membayar lebih besar dari total pokok pinjaman dana, bisa dipastikan itu adalah fintech pendanaan bersama ilegal.