Anggota Komisi III: Penempatan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat

4 hours ago 3

 Penempatan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat

Anggota Komisi III: Penempatan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat (Foto : Okezone)

JAKARTA - Penempatan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi tersebut. 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum. Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri," kata Rudianto Lallo, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," tuturnya.

Dirinya juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". 

Menurutnya, tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|