Rahma Anhar
, Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |07:11 WIB
97 Perusahaan Diduga Kartel Bunga Pinjol (Foto: Shutterstock)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan praktik kartel pada suku bunga pinjaman online (pinjol) yang dilakukan 97 perusahaan. Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyatakan bahwa tindakan hukum ini diharapkan dapat mendorong lembaga pengatur untuk meningkatkan standar industri, memperketat pengawasan atas asosiasi fintech, serta menurunkan suku bunga ke level yang lebih kompetitif.
"Ini sinyal positif bagi konsumen. Jika aturan diperbaiki dan kartel dibongkar, bunga pinjaman bisa jauh lebih efisien," ujar Fanshurullah dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Saat ini, suku bunga pinjaman online diatur berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di tingkat asosiasi, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Temuan KPPU menunjukkan bahwa selama periode 2020-2023, suku bunga harian sempat ditetapkan pada 0,8% sebelum akhirnya disesuaikan menjadi 0,4%. Praktik pengaturan ini diduga telah menghalangi persaingan dan merugikan konsumen.
1. Regulasi serta Struktur Pasar Perlu Diperbaiki
Industri pinjaman online memang tumbuh dengan pesat di Indonesia, memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat yang belum sepenuhnya dilayani oleh perbankan tradisional. Menurut data KPPU, hingga pertengahan 2023, terdapat 125 juta akun peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp829 triliun. Namun, struktur pasar pinjol menunjukkan konsentrasi yang tinggi di tangan beberapa pemain besar seperti Kredit Pintar, Asetku, Modalku, dan AdaKami.
KPPU mengungkapkan bahwa dominasi pasar ini diperkuat oleh keterkaitan dengan platform e-commerce besar, yang membuat kompetisi semakin sulit bagi pelaku usaha baru.
"Praktik pengaturan bunga melalui asosiasi mempersempit ruang inovasi dan pilihan konsumen," kata Fanshurullah.