3 Fakta UMP 2026 Dituntut Naik 10,5 Persen (Foto: Freepik)
JAKARTA - Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Besaran ini lebih besar dari kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun sudah buka suara soal tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta UMP 2026 dituntut naik 10,5 persen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
1. Menaker Buka Suara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” katanya.