16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

9 hours ago 2

16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta. Sementara satu orang lainnya masih dilakukan pengejaran.

“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa), kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan.,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary merinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA. 

Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|