Terobosan Skema Murur dari Kementerian Agama Sejalan dengan Fatwa MUI

1 day ago 4

Ramdani Bur , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |05:15 WIB

Terobosan Skema Murur dari Kementerian Agama Sejalan dengan Fatwa MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh

MAKKAH - Skema Murur yang dijalankan Kementerian Agama dalam musim haji 2025 mendapatkan apresiasi dari  Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh. KH Niam menilai terobosan ini merupakan langkah tepat pemerintah dalam meningkatkan layanan kepada jamaah haji Indonesia.

“Inti penyelenggaraan haji adalah terlaksananya rukun dan wajib haji bagi jamaah haji secara sempurna, dan jika mungkin juga dilengkapi fasilitasi sunnah-sunnahnya. Secara khusus untuk tahun ini ada perbaikan beberapa proses layanan manasik, salah satunya praktek mabit di Muzdalifah yang merupakan wajib haji, dengan cara murur yang sesuai ketentuan syariah,” kata KH Niam yang juga berstatus Mustasyar Dini Misi Haji 2025 ini di MCH, Makkah, Selasa 3 Juni 2025.

Tercatat ada tiga pola pergerakan jamaah haji dari Arafah, menuju Muzdalifah dan Mina. Pertama, jamaah haji yang mendapatkan jadwal penggerakan dari Arafah habis maghrib pada Kamis 5 Juni 2025, langsung menuju Muzdalifah. Di Muzdalifah, jamaah akan turun dari bus untuk mabit dan menunggu tengah malam hingga terpenuhinya syarat Mabit.

Kedua, jamaah haji yang mendapatkan jadwal dari Arafah selepas tengah malam. Nantinya bus menuju Muzdalifah dan dapat melaksanakan mabit di atas bus alias menggunakan skema murur.

“Jika sampai pukul 01.00 WAS (Jumat 6 Juni 2025), kondisi Muzdalifah masih padat, maka jamaah reguler akan diikutkan dalam skema murur (mabit di Muzdalifah dengan melintas dan tetap berada di bus, tanpa turun),” lanjut pria berusia 49 tahun ini.

"Jamaah haji yang mengikuti skema ini tidak perlu ragu tentang keabsahannya. Ini justru memudahkan,” tegas pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur ini.

Ketiga diperuntukkan bagi  bagi jamaah haji yang ada udzur syar’i, seperti sakit, lanjut usia (lansia) yang membutuhkan pendampingan khusus, petugas yang mengatur layanan jamaah, maka diberikan dispensasi (rukhshah) untuk tidak mabit di Muzdalifah, dan tidak wajib membayar dam.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|