Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |15:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Okezone/Fiqri.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di komisinya. Diketahui, pimpinan DPR belum menunjuk alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas R-KUHAP ini.
"Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR)," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Legislator Gerindra itu menyampaikan bahwa Revisi KUHAP ini rencananya akan dibahas dalam masa sidang berikutnya. Kepastian itu didapat setelah dirinya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR
"Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah fix di Komisi 3. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Rencana paling dekat adalah Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Dewan Pers, PWI, AJI dan forum pemred membahas masalah peliputan persidangan.
"Perlu kami sampaikan ke temen-temen terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang dewan pers PWI AJI dan forum pemred tanggal 8 (April), setelah lebaran, khusus membahas soal itu," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)