Rahma Anhar
, Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |21:28 WIB
PHK Massal (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pekerja di sektor padat karya khususnya industri tembakau terancam kena PHK massal. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.
1. Larangan Penjualan Rokok
Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.
"PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen," ujar dia di Jakarta, Jumat (30/5/2025).