Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Belum Disetujui

1 day ago 9

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |19:46 WIB

 Belum Disetujui

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui. Saat ini, Paulus Tannos ditahan di Singapura.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo, Senin (2/6/2025). 

Menurutnya, KPK bersama Kementerian Hukum terus memantau proses persidangan di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura pun intens berkomunikasi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan, Paulus Tannos belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Namun, Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan di Singapura.

"Saat ini, PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," katanya, Senin.

Widodo memaparkan, Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|