Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |09:55 WIB
Mantan Bos Taspen Antonius Kosasih Jalani Sidang Perdana (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang perdana bagi Eks Dirut PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih.
Kosasih akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK terkait kasus dugaan investasi fiktif. Ia akan duduk di kursi terdakwa bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini (27/5) diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, negara merugi sekitar Rp1 triliun terkait kasus investasi bodong itu. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan BPK.
Budi menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik Kosasih dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil.