Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggencarkan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan ataj Over Dimension-Over Loading. Sebab, angkutan barang yang kelebihan muatan kerap mengancam keselamatan pengendara lainnya.
Langkah yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho tersebut menuai beragam apresiasi dari pakar transportasi. Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyebut, strategi yang disusun Kakorlantas tidak berbelit-belit dan memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia.
"Saat pertama mendengar isu ini, saya pikir akan dibentuk tim baru yang rumit. Tapi setelah saya baca desain strateginya, ternyata sangat efektif," kata Azas Tigor, Kamis (5/6/2025).
"Kelebihan muatan ditindak melalui tilang, sedangkan kendaraan berdimensi tidak sesuai diproses berdasarkan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak perlu pendekatan yang sulit—cukup jalankan aturan yang sudah ada secara konsisten," sambungnya.
Menurut Azas, langkah tersebut jauh lebih masuk akal dibanding pendekatan sebelumnya yang tidak mencapai target karena terlalu kompleks. "Yang penting sekarang adalah konsistensi di lapangan. Kepolisian lalu lintas cukup menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Ini strategi yang logis dan bisa dijalankan," ujar Azas.
Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Tori Damantoro menilai, penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan telah menjadi aspirasi pihaknya sejak lama. Ia menekankan, masalah kelebihan muatan harus ditangani dengan berkelanjutan.
"Penanganan masalah ini sangat penting karena berdampak pada keselamatan, ekonomi, dan sosial. Inisiatif ini menjadi jawaban atas harapan yang sudah disuarakan sejak awal 2010-an. Masyarakat Transportasi Indonesia mendukung penuh langkah ini melalui jaringan di 22 provinsi," ujar Tori.