Kubu Hasto Keberatan soal Ahli dari KPK, Sempat Bikin Majelis Hakim Berunding

3 months ago 32

Kubu Hasto Keberatan soal Ahli dari KPK, Sempat Bikin Majelis Hakim Berunding

Kubu Hasto Keberatan soal Ahli dari KPK, Sempat Bikin Majelis Hakim Berunding (Foto : Okezone)

JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya kebearatan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Herdia. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, protes tersebut pun sempat bikin majelis hakim berunding

"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut.  "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya. 

Kedua, pihaknya memandang bahwa saksi adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas. "Ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya. 

Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti obyektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab menurut dia, Hafni digaji oleh KPK. 

"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya. 

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. 

Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya. Jaksa juga membantah jika yang bersangkutan digaji oleh KPK. 

"Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa. 

"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa. 

(Majelis hakim berunding di Halaman 2)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|