Pengamat: Reformasi Polri Sudah Tuntas, Jangan Terjebak Isu Berulang!

2 hours ago 1

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |20:32 WIB

 Reformasi Polri Sudah Tuntas, Jangan Terjebak Isu Berulang!

Polri (foto: Okezone)

JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi menegaskan, bahwa reformasi Polri sejatinya telah mencapai titik sejarah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Aturan tersebut menempatkan Polri langsung di bawah Presiden sehingga memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi.

“Karena itu istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya: aparat negara yang berani, bersih, dan humanis,” kata Haidar, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, restorasi bukan merombak total, melainkan merenovasi tanpa menggoyahkan pilar, memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, serta menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang menjadi dasar reformasi sejak 1999.

Haidar menyoroti munculnya tuntutan “reformasi Polri” setiap kali ada kasus yang melibatkan oknum anggota. Pola itu sudah terjadi berulang, mulai dari kasus Mesuji (2011), kriminalisasi pimpinan KPK (2015), kasus Ferdy Sambo (2022), polemik penguntitan Jampidsus (2024), hingga kerusuhan Agustus 2025.

“Jika dicermati, polanya mudah ditebak. Satu kasus individu dijadikan pintu masuk untuk menggiring isu kelembagaan. Satu pelanggaran segera dibesar-besarkan menjadi kegagalan sistem. Seolah-olah seluruh reformasi yang telah dilakukan sejak 1999 tidak pernah ada,” ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|