Imigrasi Tangkap Tiga WNA Atas Kepemilikan Uang Dolar AS Palsu

3 months ago 29

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |16:13 WIB

Imigrasi Tangkap Tiga WNA Atas Kepemilikan Uang Dolar AS Palsu

Tiga warga negara asing dibekuk karena kepemilikan dan penyimpanan uang palsu/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Direktorat Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat menagkap tiga warga negara asing (WNA). Ketigannya dibekuk karena kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. 

Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, tiga WNA itu terdiri dari dua orang asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Pengungkapan berawal dari Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN dan ditemukan uang tunai sebesar USD1.600 dengan pecahan 100.

Berangkat dari kecurigaan tehadap fisik uang tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik atas temuan ini. 

"Uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/05/2025).

Kemudian, petugas Imigrasi juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun, tidak ditemukan keberadaan uang palsu. 

Kendati begitu, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait. 

Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|