Wapres Gibran Rakabuming Raka/ist
JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Bahkan mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR dan DPD dalam rangka ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli, menegaskan, langkah tersebut sangat berbahaya jika tidak dilandasi bukti hukum yang kuat, karena berpotensi menjadi upaya makar terselubung.
“Kritik terhadap kekuasaan memang perlu, tapi bukan berarti segala ketidaksukaan bisa dijustifikasi dengan dalih pemakzulan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu ide paling berbahaya yang pernah muncul dalam lanskap demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
“Demokrasi memang memberi ruang untuk kritik dan koreksi. Tetapi ketika narasi yang dibangun adalah untuk melawan kehendak rakyat yang telah disahkan oleh KPU diperkuat oleh MK, dan ditegaskan oleh MPR maka sejatinya, kita sedang menghadapi gerakan politik yang menolak tunduk pada hukum tertinggi negara," katanya.
Dalam konteks ini juga surat para purnawirawan TNI itu bisa menjadi bukti sikap anti demokrasi dan melawan konstitusi. Dia bahkan mengimbau agar para elite politik tidak perlu merespons surat purnawirawan tersebut.
"Tindakan seperti ini mereka akan memicu disharmoni politik, menggoyang kepercayaan publik, dan memecah konsentrasi pemerintah yang tengah bersiap melanjutkan pembangunan. Dinamika politik harus tetap selaras agar pembangunan bisa berjalan. Jangan seperti anak kecil, enggak suka, minta makzulkan, enggak cocok, ajukan pemakzulan. Kapan negara ini akan maju?" bebernya.
"Apa jadinya jika tiap ketidaksukaan politik dibalas dengan narasi pemakzulan? Demokrasi kita akan menjadi dagelan. Etika kenegaraan runtuh. Konstitusi akan menjadi sekadar kertas tanpa wibawa," sambungnya.