Debt Collector Aniaya Wanita di Kantor Polisi, DPR: Ini Bukan Pelanggaran Pidana Biasa!

4 days ago 2

 Ini Bukan Pelanggaran Pidana Biasa!

Gedung DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector di depan kantor polisi. Menurutnya, aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. 

Ia menilai, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat. Ia meminta negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” ujar Martin dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/4/2025).

Martin menekankan, bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang apalagi insiden tersebut terjadi di dekat markas kepolisian, di mana seharusnya menjadi simbol tempat perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang," tegasnya. 

Seperti diketahui, ramai di media sosial video yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai korban pengeroyokan 11 oknum debt collector. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu, (19/4) malam. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|