Diskon Listrik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, mencakup pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta.
1. Semua Jenis Pelanggan
Diskon berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diterapkan saat pembelian token. Sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan otomatis pada tagihan bulan berikutnya.
“Skema diskon tarif listrik 50 persen ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari–Februari 2025. Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN,” jelas Susiwijono.
Selain listrik, pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa diskon transportasi. Tiket kereta mendapat diskon 30 persen, PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan tarif angkutan laut mendapat potongan hingga 50 persen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya