Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih (Foto: Okezone)
JAKARTA – Potensi keuntungan Rp1 miliar, segini gaji pengurus koperasi Merah Putih. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan informasi mengenai isu gaji pengurus koperasi desa merah putih yang dikabarkan mencapai Rp8 juta setiap bulan.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai jumlah gaji untuk pengurus koperasi desa merah putih.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai gaji pengurus koperasi desa merah putih yang konon bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya.
1. Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Ia menyatakan bahwa ada aturan ketat untuk menjadi pengurus koperasi Merah putih. Setiap calon pengurus diwajibkan untuk lulus evaluasi dari sistem layanan informasi keuangan, yang berarti mereka tidak boleh memiliki catatan keuangan yang kurang baik atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada ikatan keluarga antara pengurus koperasi dan anggota perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” katanya.