Biodata dan Agama Yoni Dores Pencipta Lagu yang Laporkan Lesti Kejora soal Hak Cipta (Foto: Bronik TV)
JAKARTA - Nama Yoni Dores belakangan menjadi perbincangan publik setelah melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta. Pencipta lagu itu mengklaim Lesti tak izin ketika menyanyikan beberapa karyanya sejak 2018 silam.
Yoni Dores diperkirakan lahir pada 1960 di Bandung, Jawa Barat. Pada 2025 ini, Yoni menginjak usia 65 tahun.
Yoni Dores merupakan adik kandung mendiang Deddy Dores, musisi legendaris dan pencipta lagu yang tenar di era 1980. Yoni lahir dari pasangan Souyitnow Karto Adibrotho (pemain orkes keroncong) dan Rohamah.

Perjalanan Karier
Di awal kariernya, Yoni sempat menggunakan nama samaran yaitu Riosa. Ini karena dirinya tak ingin dianggap aji mumpung dengan popularitas sang kakak. Yoni bertekad ingin dikenal publik lewat kualitas karyanya sendiri.
Di industri musik, Yoni Dores dikenal sebagai pencipta lagu-lagu hit Indonesia. Lagu ciptaannya itu bahkan banyak dinyanyikan penyanyi ternama, mulai dari lady rock Nike Ardilla, Inul Daratista, hingga Ratna Listy.
Beberapa lagunya pun sukses meledak dipasaran pada masanya seperti Cinta Putih, Cintaku Suci, Keraguan, Kuterima Cintamu, Ajunanya Buaya, hingga Mau Kemana. Semua lagu itu merupakan karya original Yoni Dores.
Selain menulis lagu, Yoni juga pernah menjadi arranger, seperti pada lagu Gadisku yang dinyanyikan Andre Gustian grup Lonchness.
Pada 18 Mei 2025, Yoni melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan terhadap penyanyi Lesti Kejora atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Istri Rizky Billar tersebut dituduh mengcover empat lagu milik Yoni tanpa izin sejak 2017 sampai sekarang.
"Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain," kata kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi.
Sebagai pencipta lagu-lagu tersebut, Yoni mengklaim dirinya memiliki surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
Yoni Dores juga sudah menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat laporannya.
Atas kasusnya, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.